HUKUM
PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga
sumber adalah sebagai berikut : Perikatan yang timbul dari persetujuan (
perjanjian ), Perikatan yang timbul dari undang-undang, Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige
daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di
dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian
yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Wanprestasi dan
akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi
atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian
yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Ada empat kategori dari wanprestasi
yaitu : tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa
yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa
yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya. Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan
menjadi tiga, yaitu : membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti
rugi ), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian di dalam pembatasan
tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata,
peralihan resikoAdalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu
peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi
objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.
Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan
yang timbul dari perjanjian maupun UU. Pasal 1381 KUHPerd, sepuluh cara
hapusnya perikatan yaitu : Pembayaran, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpangan/penitipan/Konsinyasi ,
Pembaharuan hutang (novasi), Perjumpaan hutang (kompensasi), Percampuran hutang
(Konfusio) ,Pembebasan hutang , musnahnya barang
terutang, kebatalan atau pembatalan perikatan, berlakunya syarat batal gugur, kadaluwarsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar