Rabu, 16 Oktober 2013

REALITA SOSIAL

“SESUNGGUHNYA ALLAH TIDAK AKAN MENGUBAH NASIB SUATU KAUM KECUALI KAUM ITU SENDIRI YANG MENGUBAH APA APA YANG PADA DIRI MEREKA ” QS 13:11

 

Bahwasanya manusia sesunguhnya memiliki kemampuan untuk merubah nasib dan keadannya sendiri. Selain itu Allah juga tidak akan merngubah nasib suatu kaum bila tidak ada tekad di dalam hati juga upaya dan kerja keras dari kaum tersebut untuk mengubah nasibnya sendiri.
Pertama mendapat tugas untuk membuat cerita pendek mengenai realita social, yang ada dalam pikiran saya adalah pemulung, pengemis, pengamen, orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dan mengalami keruwetan hidup. Alhamdulillah, secara ekonomi saya merasa beruntung karena masih berada diatas pendapatan orang yang berada dibawah garis kemiskinan. Mau tau resep saya, mengapa saya mengatakan sebagai orang yang memeperoleh pendapatan cukup. Mengkin sebenarnya apabila dihitung secara matematis, saya pun termasuk orang yang kurang. Tetapi saya harus selalu mensyukuri nikmat yang Allah berikan, dan mempunyai hitungan yang matang dalam pengeluaran hdiup sehari-hari.
Realitas sosial menurut wikipedia.org adalah pengungkapan tabir menjadi suatu realitas yang tidak terduga oleh sosiolog dengan mengikuti aturan-aturan ilmiah dan melakukan pembuktian secara ilmiah dan objektif dengan pengendalian prasangka pribadi, dan pengamatan tabir secara jeli serta menghindari penilaian normatif
Kerap dalam perjalanan hidup saya, banyak hal yang sering kita jumpai secara nyata gambaran-gambaran potret kemiskinan dan keruwetan hidup yang sering terjadi pada saudara-saudara kita, bahkan saya pernah mengalaminya sendiri.
Ø  Mendapat pekerjaan, namun gaji dibawah standar. Pada akhirnya untuk memenuhi hidup sehari-hari, khususnya makan, masih tidak sesuai standar. Flash back masa lalu, saya datang ke Jakarta (dalam benak saya, Jakarta banyak uangnya), tepatnya 11 September 2011, pas banget lho dengan kejadian WTC. Untuk memenuhi isi perut, saya membeli sarapan sekalian untuk makan malam, atau sebaliknya. Saya membeli makan malam sekalian untuk sarapan pagi hari berikutnya. Terkadang saya mendapat jatah makanan dari saudara saya, yang sama-sama dalam hidup susah juga. Mba, semoga Allah SWT membalas kebaikanmu…Sedih deh pas nulis cerita ini, sampai mau makan ga ketelen….
Ø  Memboyong anggota keluarga kesana kemari alias menjadi kontraktor. Alhamdulillah, saya pribadi menjadi kontraktor selama 3 tahun. Itupun harus muter-muter cari kontrakan yang jauh banget dari kantor, tetapi terjangkau. Kata atasan saya, “kamu bukan cari kontrakan, itu cari gang senggol”…He..he…jadi malu. Setelah itu, saya dibawa seorang laki-laki sejati, yang menjadikan saya sebagai seorang istri dan seorang Ibu, ke sebuah rumah kecil ukuran 6 X 10 ,meter ….walaupun nyicil selama 15 tahun (duh…BTN,, terima kasih, telah membantu kami)….
Ø  Mempunyai keinginan untuk sekolah tinggi, mendapat gelar sarjana? Mungkin hanya angan-angan. mimpi saja tidak. Paling tinggi sekolah SMP, pada akhirnya kerja dipabrik atau menjadi pembantu rumah tangga. Tapi itu yang terjadi sama mbak yang momong anak.
Ingat masa lalu, ketika saya sekolah kelas tiga si sebuah SMKN kota kelahiran, saya hanya mempunyai satu pasang sepatu. Alhasil, kalau kehujanan saya harus mengeringkan diatas api kompor. Hampir mau kelulusan sekolah, satu pasang sepatu yang tiap hari menemani sekolah, hangus terbakar..dengan marah marah, bapak saya yang hanya seorang PNS, dating ke toko untuk membelikan sepatu walaupun nyicil.
Alhamdulillah, setelah menikah 6 tahun, kami mendapat kemudahan rezeki, akhirnya saya dapat meneruskan jenjang pendidikan SI, walaupun pikiran, tenaga, terpecah karena harus memikirkan cicilan rumah yang belum selesai, nambah utang pula untuk sekolah suami….supaya pangkatnya naik, tidak berhenti di Kopral saja. Pada akhirnya anak saya apabila ditanya Bapak sama Ibumu Pangkat sama JAbatannya apa????? Tidak malu untuk menjawabnya…..
Mengenai pendidikan, saya mempunyai cita-cita tinggi untuk anak-anak tercinta…Farras Hanif Primadhanu dan Farah Faizah Primadhani….Nak, kamu harus menjadi orang yang baik dari sisi Allah, kamu harus lebih baik dari Ibu dan Bapakmu dari segala hal…
Ø  Mempunyai keinginan untuk usaha, gak punya modal. mau pinjem sama bank? bank khan amit amit sama orang miskin.syarat mau kredit mana bole ngontrak .
tuh pejabat bisa liat itu gak? jelas kagak sih kayaknya. pantes aja angka kriminal tinggi, banyak orang lapar kok. Banyak org gak berpendidikan utk dapat pekerjaan yg layak. dapat kerja pun gaji cuma cukup untuk makan? bahkan mungkin kurang ye. Nah udah bisa kebayang donk gimana regenerasi indonesia dimasa depan? Kalo ada instansi pemerintah yang paling daku gak suka adalah perbankan dan asuransi. asli parah abis.

"iya berdoa semoga masih ada pejabat indonesia yang peduli 100% dg semua permasalahan rakyatnya, berdoa semoga masih ada pejabat yang mikirin kemakmuran dari segala bidang, memihak pada rakyat yg ditipu oleh oknum oknum instansi pemerintah,  berdoa rakyat indonesia semua bisa dapat tambahan skill di usia dini.

Jumat, 04 Oktober 2013



Mentari pagi menyinari alam ini
Mengiringi indah alam ciptaan Illahi
Sawah hijau nan membentang luas
            Hembusan angin menghampiriku
            Melawan derap langkah ini
Kicauan burung indah menyapaku
Terdengar nyanyian alam di pagi hari
Wahai pencipta alam
Kekagumanku sulit untuk kupendam
Dari siang hingga malam

Pesonanya tak pernah padam

Kamis, 02 Mei 2013

Hukum Perikatan


HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut : Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ), Perikatan yang timbul dari undang-undang, Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Ada empat kategori dari wanprestasi yaitu : tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu : membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi ), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata, peralihan resikoAdalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.

Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan yang timbul dari perjanjian maupun UU. Pasal 1381 KUHPerd, sepuluh cara hapusnya perikatan yaitu : Pembayaran, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan/penitipan/Konsinyasi      , Pembaharuan hutang (novasi), Perjumpaan hutang (kompensasi), Percampuran hutang (Konfusio) ,Pembebasan hutang , musnahnya barang terutang, kebatalan atau pembatalan perikatan, berlakunya syarat batal gugur,  kadaluwarsa



Hukum


HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut : Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ), Perikatan yang timbul dari undang-undang, Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Ada empat kategori dari wanprestasi yaitu : tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu : membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi ), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata, peralihan resikoAdalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.

Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan yang timbul dari perjanjian maupun UU. Pasal 1381 KUHPerd, sepuluh cara hapusnya perikatan yaitu : Pembayaran, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan/penitipan/Konsinyasi      , Pembaharuan hutang (novasi), Perjumpaan hutang (kompensasi), Percampuran hutang (Konfusio) ,Pembebasan hutang , musnahnya barang terutang, kebatalan atau pembatalan perikatan, berlakunya syarat batal gugur,  kadaluwarsa



Hukum Perdata


HUKUM PERDATA
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Ada dua macam hukum perdata yang berlaku di Indonesia yitu hukum  perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum  perdata materiil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam bidang hukum perdata. Hukum Perdata Materiil inilah yang lazim disebut Hukum Perdata saja. Hukum Perdata Formil adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil tersebut. Hukum Perdata Formil merupakan materi Hukum Acara Perdata.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda, setelah bebas dari penjajahan Perancis . setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce. Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).
Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan  atau pribadi. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih bersifat plural atau beraneka ragam, dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keaneka ragaman Hukum Perdata di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada dua, yaitu menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan,menurut Undang-Undang/Hukum Perdata. Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari: hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht), hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht), hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht), hukum waris/erfrecht