HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Ada dua macam hukum perdata yang
berlaku di Indonesia yitu hukum perdata materiil
dan hukum perdata formil. Hukum perdata
materiil adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam
bidang hukum perdata. Hukum Perdata Materiil inilah yang lazim disebut Hukum
Perdata saja. Hukum Perdata
Formil adalah
peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum
Perdata Materiil tersebut. Hukum Perdata Formil merupakan materi Hukum Acara
Perdata.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun
1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan
praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon”
yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda, setelah bebas dari penjajahan
Perancis . setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van
Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code
Civil des Francis dari Code de Commerce. Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia
dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH
Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).
Pengertian Dan Keadaan Hukum Di
Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan atau pribadi. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
hingga saat ini masih bersifat plural atau beraneka ragam, dimana
masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali
bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keaneka ragaman Hukum Perdata di
Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang
Belanda di Indonesia.
Sistematika Hukum
Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada dua, yaitu menurut Ilmu
Hukum/Ilmu Pengetahuan,menurut Undang-Undang/Hukum Perdata. Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari: hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi (personen recht), hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie
Recht), hukum tentang harta kekyaan/hukum harta
kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht), hukum waris/erfrecht
Tidak ada komentar:
Posting Komentar