Rabu, 17 Oktober 2012


Jenis-Jenis Koperasi dan Contoh Koperasi

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Sumber : www.kopindo.co.id

Rabu, 03 Oktober 2012


Pengertian dan Landasan Hukum Koperasi

 

A.    PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan perencanaan tersebut maka berdasarkan  pasal 30 (b) Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disebutkan Pengurus diberi tugas  mengajukan Rancangan Rencana Kerja  serta Rancangan Rencana Anggaran  Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK-RPBK) serta memberikan kepada Badan Pengawas untuk melaksanakan pengawasan minimal satu kali dalam setahun
B.       LANDASAN HUKUM  KOPERASI
1.      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
2.      Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
3.      UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
4.      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
5.      Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
Sumber:
ikasamsumantri.wordpress.com