Senin, 13 Oktober 2014

Nama               : Nur Puji Winarsih
NPM               : 25211319
Kelas               : 4EB17


PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, AKUNTANSI, AKUNTAN DAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI

PENGERTIAN ETIKA

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat uang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standard an penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggungjawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normative (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).

Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti yaitu:
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
  2. Kumpulan asas atau niali yang berkenaan dengan akhlak
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
 PENGERTIAN PROFESI

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji ikrar dan pkerjaan. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang melekat pada profesi yaitu:
1.      Adanya pengetahuan yang khusus, yang biasanya keahlian dan ketrampilan ini dimiliki    berkat pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.    Adanya kaidah dans tandar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku    profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.   Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.
4.   Ada izin khusus untuk menjlankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarkat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.

PENGERTIAN AKUNTANSI

Secara teknis, akuntansi merupakan kumpulan prosedur-prosedur untuk mencatat, mengklasifikasikan, mengikhtisarkan dan melaporkan dalam bentuk laporan keuangan. Pengelolaan keuangan yang baik dan transparan memerlukan pengetahuan dan ketrampilan akuntansi.
Berikut adalah pengertian dan defnisi akuntansi:
1.      Kohler’s Dictionary
Accounting is the recording and reporting of transaction. Akuntansi adalah suatu seni pencatatan dari transaksi-transaksi keuangan.
2.      Accounting Principles Board (1970)
Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa, yang fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan agar berguna dalam mengambil keputusan ekonomi, membuat pilihan-pilihan nalar di antara berbagai alternative tindakan.

American Accounting Association (1966)
Akuntansi adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisai/entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka mengambil keputusan ekonomi oelh pihak-pihak yang memrlukan. Pengertian ini juga dapat melingkupi penganalisisan laporan yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut.

Keputusan Menteri Keuangan RI (No. 475 KMK 01 1991)
Akuntansi adalah suatu proses pengumpulan, pencatatan, penganalisaan, peringkasan, pengklasifikasian dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu kesatuan ekonomi untuk emnyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan yang berguna untuk pengambilan keputusan.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Jadi, Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oelh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Adapun Profesi Akuntan adalah
1.      Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar professional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan reviu atas laporan keuangan audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi jasa kompilasi dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Inonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaiakan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Kementerian Keuangan RI.

2.      Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti Kementerian, BPKP, dan BPK.

3.      Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntnasi yaitu mengajar menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

4.      Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan anajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan system akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ektern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.


Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001) adalah Tanggung jawab profesi, Kepentingan public, Integritas, Objektifitas, Kompetensi dan kehati-hatian. Kerahasaiaan Perilaku Profesional, Standar.