Sabtu, 02 Februari 2013

Koperasi Serba Usaha


KOPERASI SERBA USAHA ( KSU ) SEJATI MULIA


Didirikan di Jalan Raya RagunanB/1 RT 004/03, Jakarta, 12550
Sebelum KSU “sejati mulia” berdiri, pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang telah mendirikan suatu Paguyuban berbentuk usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat responyang  positif dari masyarakat , sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati untuk membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I

PARA PENDIRI KSU SEJATI MULIA
  1. R. Soekarno (alm.)
  2. T. Wahyo Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
  3. H. Wangsid (alm.)
  4. H. Muhammad Iskak
  5. Sueb Paulana (alm.)

STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
  • Rapat Anggota
  • Ketua Umum
  • Pengawas
  • Dewan penasehat
  • Sekretariat
  • Kepala Bagian Keuangan
  • Kepala bagian toserba
  • Karyawan

KEGIATAN USAHA
  • Unit Usaha Eceran           :
Menjual segala jenis keperluan sehari-hari (sembako, dll). Menjual sekitar 3000 jenis barang keperluan anggota/masyarakat seperti perlengkapan sekolah/kantor, perlenkapan dapur, pakaian bayi, obat-obatan, dan lainnya.
  • Unit Simpan Pinjam                    :
a. Simpanan :  Terdiri dari simpanan sukarela dan simpanan khusus. Simpanan sukarela (tabungan diberikan jasa 5% per tahun  dan 8,5% untuk simpanan khusus (deposito berjangka).
b. Pinjaman : Hanya diberikan kepada anggota yang sudah aktif selama± 6 bulan. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2,5% per bulan dari saldo pinjaman. Modal kerja yang dipakai unit ± 3,5 miliar.
  • Kerjasama Anggota
a. Pemasok Kue Basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok pondok kue ± 60 orang
b. Kerjasama Ruangan/ Kios
Terdiri dari kartu telephone, tahu sumedang, Cendol Bandung, Gado-Gado, Koran/majalah, Busana Muslim dan salon muslimah.
c. Kerjasama Konter
Terdiri dari konter daging, buah, obat, ATK, Perlengkapan bayi, Peralatan dapur.
5. Kerjasama Non Anggota
Terdiri dari Bank BCA, Bank Mandiri (ATM), Bank BNI (ATM), Warnet, Mega photo dan Bank BRI.

Referensi :
http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/14/koperasi-sejati-mulia/