Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela
Pengertian
Hukum menurut para ahli
1. Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
2. M.H.
Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus
dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
JENIS-JENIS
HUKUM
Ada hukum yang tertulis, tentu
ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya
ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Hukum yang digolongkan kedalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat. Hukum
tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di
antaranya sebagai berikut.
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum
publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum
pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus
yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang
mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar