PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN dan
KODE ETIK KEDOKTERAN
No
|
Aspek
|
AKUNTAN
|
KEDOKTERAN
|
1
|
Profesi
|
Akuntan
Publik
|
Dokter
|
2
|
Naungan
Instansi/Perkumpulan
|
Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI)
|
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
|
3
|
Anggota
|
Semua
Anggota IAI-KAP
|
Semua Anggota IDI
|
4
|
Peraturan
|
Surat
Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
NO. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia |
|
5
|
Isi
dari Kode Etik
|
a.
Prinsip Etika
b.
Aturan Etika
c.
Interpretasi Aturan Etika
|
a.
Kewajiban Umum
b.
Kewajiban Kepada Pasien
c.
Kewajiban Kepada Diri Sendiri dan Teman Sejawat
|
6
|
Prinsip
– Prinsip Kode Etik
|
a. Independece
b. Integritas
c. Objektivitas
d. Tanggung
jawab
|
a.
Beneficience
b.
Non Maleficence
c.
Autonomy
d.
Justice
|
7
|
Prinsip
Integritas
|
a. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip
b. Kepercayaan
public merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya
|
a.
Setiap dokter harus senantiasa
berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau
pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat
b.
Dalam melakukan pekerjaan
kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi
|
Surat Keputusan Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
Tentang
Penerapan Kode Etik Kedokteran
Indonesia
KEWAJIBAN
UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya
melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya,
seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu
yang mengakibatkan hilangnya kebebasan
dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri
dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin
melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan
kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati
hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan
masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat
keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam
setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan
kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion
) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur
dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi,
atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak
pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga
kepercayaan pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat
akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang
dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek
pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi
pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan
para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.
KEWAJIBAN
DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus
ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan
pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau
pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter
yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan
kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien
itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan
pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin
ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN
DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman
sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih
pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur
yang etis.
KEWAJIBAN
DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara
kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
KELOMPOK:
Angga Ari Puspita 20211847
Asti Iga Purnomo 21211269
Atikah Putriyani 27211940
Dwi Haryanto 22211240
Emi Sari 22211428
Fajar Rahmana 22211643
Hanny Dharmawan 23211202
Indri Kusnita 23211618
Jonathan Gultom 23211861
Kadek Ari Supawan 23211895
M. Ridwan Setiawan 24211566
Nur Puji Winarsih 25211319
Parida Rachman 28211830
Regino Rahman Bustami 25211938
Tidak ada komentar:
Posting Komentar