Pengertian dan Landasan Hukum Koperasi
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Koperasi
bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk
mewujudkan perencanaan tersebut maka berdasarkan pasal 30 (b) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
disebutkan Pengurus diberi tugas
mengajukan Rancangan Rencana Kerja
serta Rancangan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK-RPBK) serta memberikan kepada Badan
Pengawas untuk melaksanakan pengawasan minimal satu kali dalam setahun
B. LANDASAN
HUKUM KOPERASI
1. Landasan
idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
2. Landasan
strukturil koperasi Indonesia
adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
3. UU
No. 25/1992 tentang Perkoperasian
4. Landasan
mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
5. Landasan
Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah
pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
Sumber:
ikasamsumantri.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar