Rabu, 03 Oktober 2012


Pengertian dan Landasan Hukum Koperasi

 

A.    PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan perencanaan tersebut maka berdasarkan  pasal 30 (b) Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disebutkan Pengurus diberi tugas  mengajukan Rancangan Rencana Kerja  serta Rancangan Rencana Anggaran  Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK-RPBK) serta memberikan kepada Badan Pengawas untuk melaksanakan pengawasan minimal satu kali dalam setahun
B.       LANDASAN HUKUM  KOPERASI
1.      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
2.      Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
3.      UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
4.      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
5.      Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
Sumber:
ikasamsumantri.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar