Rabu, 24 Desember 2014

KODE ETIK AKUNTAN PADA MASA AKHIR



KODE ETIK AKUNTAN

Kode etika ikatan akuntan indonesia dimaksudkan sebagai paduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam penentuan tanggung jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
1.      Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme
Diperlukan individu yang jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
2.      Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
3.      Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan.

1.      Prinsip Etika
A.    Kode Perilaku Profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.      Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2.      Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·         Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·         Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·         Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·         Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·         Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·         Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·         Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

B.     Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC
1.      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2.      Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

4.      Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5.      Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

C.     Prinsip-Prinsip Dasar IAI
Aturan etika IAI-KASP memuat delapan prinsip-prinsip dasar  IAI, yaitu:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya
.

4.      Obyektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah :
a.       Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten

6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
  
2.      Aturan etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
1.      Independensi, Integritas dan Objektivitas
Independensi Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Integritas dan Objectivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a.       Kompetensi profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.      Kecermatan dan keseksamaan profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.       Perencanaan dan supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. D. Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
3.      Tanggung Jawab Kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a.       Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
b.      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c.       Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
d.      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
4.      Tanggung Jawab Kepada rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Komunikasi Antarakuntan Publik Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Perikatan Atestasi Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
  1. Tanggung Jawab Dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi

3.      Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KELOMPOK:
Angga Ari Puspita                20211847
Asti Iga Purnomo                  21211269
Atikah Putriyani                   27211940
Dwi Haryanto                        22211240
Emi Sari                                 22211428
Fajar Rahmana                     22211643
Hanny Dharmawan              23211202
Indri Kusnita                         23211618
Jonathan Gultom                  23211861
Kadek Ari Supawan             23211895
M. Ridwan Setiawan                        24211566
Nur Puji Winarsih                25211319
Parida Rachman                   28211830
Regino Rahman Bustami     25211938

Selasa, 11 November 2014


SEJARAH PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA

1.         Sebelum Kemerdekaan
Profesi akuntan sudah ada sejak abad ke-15, walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

2.                  Masa Orde Lama
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar tahun 1642. Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta. Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini.
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907. Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur. Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah  J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907.
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915. Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor  di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst. Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929.
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertamaTujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan.
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansiseperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960.
Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.

3.                  Masa Order Baru
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ­lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui program pelatihan dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah untuk mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dan kode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat dilihat pada tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yang berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun setelah pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
2) Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya.

4.   Masa Sekarang
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Walaupun demikian, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:

1) Tumbuhnya pasar modal
2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian

Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.

Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik adalah :
a)   Melindungi kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public.
b)   Memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting dalam RUU AP ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.


http://www.iapi.or.id/iapi/sejarah_iapi.php


Senin, 13 Oktober 2014

Nama               : Nur Puji Winarsih
NPM               : 25211319
Kelas               : 4EB17


PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, AKUNTANSI, AKUNTAN DAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI

PENGERTIAN ETIKA

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat uang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standard an penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggungjawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normative (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).

Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti yaitu:
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
  2. Kumpulan asas atau niali yang berkenaan dengan akhlak
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
 PENGERTIAN PROFESI

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji ikrar dan pkerjaan. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang melekat pada profesi yaitu:
1.      Adanya pengetahuan yang khusus, yang biasanya keahlian dan ketrampilan ini dimiliki    berkat pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.    Adanya kaidah dans tandar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku    profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.   Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.
4.   Ada izin khusus untuk menjlankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarkat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.

PENGERTIAN AKUNTANSI

Secara teknis, akuntansi merupakan kumpulan prosedur-prosedur untuk mencatat, mengklasifikasikan, mengikhtisarkan dan melaporkan dalam bentuk laporan keuangan. Pengelolaan keuangan yang baik dan transparan memerlukan pengetahuan dan ketrampilan akuntansi.
Berikut adalah pengertian dan defnisi akuntansi:
1.      Kohler’s Dictionary
Accounting is the recording and reporting of transaction. Akuntansi adalah suatu seni pencatatan dari transaksi-transaksi keuangan.
2.      Accounting Principles Board (1970)
Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa, yang fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan agar berguna dalam mengambil keputusan ekonomi, membuat pilihan-pilihan nalar di antara berbagai alternative tindakan.

American Accounting Association (1966)
Akuntansi adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisai/entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka mengambil keputusan ekonomi oelh pihak-pihak yang memrlukan. Pengertian ini juga dapat melingkupi penganalisisan laporan yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut.

Keputusan Menteri Keuangan RI (No. 475 KMK 01 1991)
Akuntansi adalah suatu proses pengumpulan, pencatatan, penganalisaan, peringkasan, pengklasifikasian dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu kesatuan ekonomi untuk emnyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan yang berguna untuk pengambilan keputusan.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Jadi, Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oelh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Adapun Profesi Akuntan adalah
1.      Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar professional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan reviu atas laporan keuangan audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi jasa kompilasi dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Inonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaiakan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Kementerian Keuangan RI.

2.      Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti Kementerian, BPKP, dan BPK.

3.      Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntnasi yaitu mengajar menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

4.      Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan anajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan system akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ektern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.


Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001) adalah Tanggung jawab profesi, Kepentingan public, Integritas, Objektifitas, Kompetensi dan kehati-hatian. Kerahasaiaan Perilaku Profesional, Standar.

Rabu, 07 Mei 2014

Who Presidential Candidate do you want? And give reasons why you chose it!

Indonesia require public figure who is able to resolve the major issues . Faced by Indonesia at this time , which is a violation of law , especially the eradication of widespread corruption. Our system is very vulnerable and bleak , many infidelity gap between the legal bureaucracy or politicians with legal , legislative shattered . Having said that , I think it is necessary to have legal warrior who led this country.

Economic growth is also the case that became its own homework for the next administration . Given , there are still many people who do not enjoy a prosperous life .
However , the economic growth eventually becomes useless when our law enforcement is weak , characterized by corruption maralnya where - where , despite our economy can grow still not enjoyed by the public under.

Actually I want to choose a figure of Joko Widodo as president , but Joko Widodo under Megawati Sukarnoputri as the Board of Trustees.
Remembering Megawati Sukarnoputri , so remember :
1 .    Sell Satellite State to Singapore via the " Indosat " on the cheap . So we spied on neighboring countries . Finally troubled Indonesian frequency .
2 .    Selling State assets managed by IBRA ( only 30 % ) in value to foreigners.
3 .    Sell VLCC tankers through Pertamina Pertamina . Finally forced to hire a VLCC ship back ? So who benefited ? And of course the people who are disadvantaged
4 .    Sell tough gas at low prices to China ( only $ 3per MMBTU ) now save Gas screaming !
5 . Past Outsorching create laws that harm the workers , now screaming on behalf of the underprivileged workers .
6 .    SP3 and used to provide SKL , Release and discharge to bandits and thieves robbed BLBI public money .
7 .    Screaming now about nationalism , after many PDIP cadres are corrupt
8 .    And now , for your voice is worse mengontorl , Joko Widodo is now used as bait .
9 . Past, upset for not winning the election of Susilo Bambang Yudhoyono's opponents , now jumawa and arrogant , although not yet won .
10 . Sukarno seized Papua , East Timor, Suharto seized , even Megawati took off ipadan and Ligitan .
11 . Joko Widodo If you win, the minister of religion automatically Jalaluddin Rahmat which is actually a Shi'ite dedengkot ( deviated from Islam ) .
12 . Joko Widodo just a tool for smoothing the process Megawati If only Joko Widodo not under the auspices of the PDI-P and Megawati Sukarnoputri I definitely would vote for him as President at the next election .

Finally, I decided to choose a candidate Prabowo as President, because:
Emphatic, do not have a problem with the Indonesian State. Prabowo issue only becomes a victim of Wiranto. Prabowo was rumored to violate human rights activists for allegedly abducting and will stage a coup during the incident in May 1998 riots.

Prabowo's removal done because of the information under the control of troop movements Prabowo. Is the Minister of Defense / Armed Forces Commander General Wiranto, who reported it. Without thinking of President Habibie immediately take keputusan.Prabowo then removed as Pangkostrad and moved as Dansesko TNI in Bandung. For the first time in his career, Prabowo was holding forces. Shortly thereafter, dismissed from TNI.Namun Prabowo and Wiranto, Prabowo relationship was liquefied in 2009. At that time the two appeared together at Megawati's residence and claimed to have been on good terms.

  • Reasons I went to college at the University Gunadarma , because:

I got a study permit from the office where I work had to University famous.Fees and extremely affordable transportation .Gunadarma University is a World Class University. On the campus there are facilities that include classrooms, libraries , laboratories , seminar rooms , auditoriums , Pusgiwa ( Student Activity Center ) , BPM , meeting rooms , waiting rooms faculty , academic consulting room , cooperatives , workspace management and employees , musholah and mosques , as well as sports fields . For the purposes of teaching and learning lecture hall equipped with the tools that really support , such as : OHP , Tape Recorder , Central Speaker Sound System , Computer Projector , Slide Projector and others.



Vision , Mission and Objectives of the University Gunadarma very good are:

vision
" Being a leading technology -based universities in Indonesia "

mission
" To contribute to the sustainable economic development and improve the welfare of society , contributes to a high quality education to the community as a means to produce quality graduates , professional , competent and in accordance with the nation's needs for current and future , that science plays a role pentingdalam bebasis information technology and the development of technology , meeting the needs of society through the introduction , and penyebaranilmu transfer of relevant knowledge to achieve national and international standards of quality higher education by focusing on the integration of information technology in every aspect of human life "

destination
" Making existing courses as future seed Education Program based Information Technology and is able to produce quality human resources that are relevant to the demands of the development needs of the Nation ".

After my studies at the University Gunadarma, I will apply the sciences which I obtained during my college where I work.
My goal next is going to continue my studies to a higher level of S2, at the University Gunadarma too. Hopefully by continuing to a higher level, the knowledge I gained could be beneficial to the agency where I worked. Hopefully the knowledge I gained is also beneficial for the family , especially to my two kids .

I will finish my studies in a timely manner that is 4 years old .

I will reach my goal by:

Pray , Trying to learn as much as possible in a way in order to get satisfactory grades , and can immediately pass to the right time . Time is very precious to me , because I went to college at his own expense , I have a family , have 1 son and 1 daughter , which I always stay when I go to college . Thanks to my two parents , my beloved husband , my two children , and all the extended family who have given me support and prayers . Hopefully I can graduate on time .

Rabu, 16 Oktober 2013

REALITA SOSIAL

“SESUNGGUHNYA ALLAH TIDAK AKAN MENGUBAH NASIB SUATU KAUM KECUALI KAUM ITU SENDIRI YANG MENGUBAH APA APA YANG PADA DIRI MEREKA ” QS 13:11

 

Bahwasanya manusia sesunguhnya memiliki kemampuan untuk merubah nasib dan keadannya sendiri. Selain itu Allah juga tidak akan merngubah nasib suatu kaum bila tidak ada tekad di dalam hati juga upaya dan kerja keras dari kaum tersebut untuk mengubah nasibnya sendiri.
Pertama mendapat tugas untuk membuat cerita pendek mengenai realita social, yang ada dalam pikiran saya adalah pemulung, pengemis, pengamen, orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dan mengalami keruwetan hidup. Alhamdulillah, secara ekonomi saya merasa beruntung karena masih berada diatas pendapatan orang yang berada dibawah garis kemiskinan. Mau tau resep saya, mengapa saya mengatakan sebagai orang yang memeperoleh pendapatan cukup. Mengkin sebenarnya apabila dihitung secara matematis, saya pun termasuk orang yang kurang. Tetapi saya harus selalu mensyukuri nikmat yang Allah berikan, dan mempunyai hitungan yang matang dalam pengeluaran hdiup sehari-hari.
Realitas sosial menurut wikipedia.org adalah pengungkapan tabir menjadi suatu realitas yang tidak terduga oleh sosiolog dengan mengikuti aturan-aturan ilmiah dan melakukan pembuktian secara ilmiah dan objektif dengan pengendalian prasangka pribadi, dan pengamatan tabir secara jeli serta menghindari penilaian normatif
Kerap dalam perjalanan hidup saya, banyak hal yang sering kita jumpai secara nyata gambaran-gambaran potret kemiskinan dan keruwetan hidup yang sering terjadi pada saudara-saudara kita, bahkan saya pernah mengalaminya sendiri.
Ø  Mendapat pekerjaan, namun gaji dibawah standar. Pada akhirnya untuk memenuhi hidup sehari-hari, khususnya makan, masih tidak sesuai standar. Flash back masa lalu, saya datang ke Jakarta (dalam benak saya, Jakarta banyak uangnya), tepatnya 11 September 2011, pas banget lho dengan kejadian WTC. Untuk memenuhi isi perut, saya membeli sarapan sekalian untuk makan malam, atau sebaliknya. Saya membeli makan malam sekalian untuk sarapan pagi hari berikutnya. Terkadang saya mendapat jatah makanan dari saudara saya, yang sama-sama dalam hidup susah juga. Mba, semoga Allah SWT membalas kebaikanmu…Sedih deh pas nulis cerita ini, sampai mau makan ga ketelen….
Ø  Memboyong anggota keluarga kesana kemari alias menjadi kontraktor. Alhamdulillah, saya pribadi menjadi kontraktor selama 3 tahun. Itupun harus muter-muter cari kontrakan yang jauh banget dari kantor, tetapi terjangkau. Kata atasan saya, “kamu bukan cari kontrakan, itu cari gang senggol”…He..he…jadi malu. Setelah itu, saya dibawa seorang laki-laki sejati, yang menjadikan saya sebagai seorang istri dan seorang Ibu, ke sebuah rumah kecil ukuran 6 X 10 ,meter ….walaupun nyicil selama 15 tahun (duh…BTN,, terima kasih, telah membantu kami)….
Ø  Mempunyai keinginan untuk sekolah tinggi, mendapat gelar sarjana? Mungkin hanya angan-angan. mimpi saja tidak. Paling tinggi sekolah SMP, pada akhirnya kerja dipabrik atau menjadi pembantu rumah tangga. Tapi itu yang terjadi sama mbak yang momong anak.
Ingat masa lalu, ketika saya sekolah kelas tiga si sebuah SMKN kota kelahiran, saya hanya mempunyai satu pasang sepatu. Alhasil, kalau kehujanan saya harus mengeringkan diatas api kompor. Hampir mau kelulusan sekolah, satu pasang sepatu yang tiap hari menemani sekolah, hangus terbakar..dengan marah marah, bapak saya yang hanya seorang PNS, dating ke toko untuk membelikan sepatu walaupun nyicil.
Alhamdulillah, setelah menikah 6 tahun, kami mendapat kemudahan rezeki, akhirnya saya dapat meneruskan jenjang pendidikan SI, walaupun pikiran, tenaga, terpecah karena harus memikirkan cicilan rumah yang belum selesai, nambah utang pula untuk sekolah suami….supaya pangkatnya naik, tidak berhenti di Kopral saja. Pada akhirnya anak saya apabila ditanya Bapak sama Ibumu Pangkat sama JAbatannya apa????? Tidak malu untuk menjawabnya…..
Mengenai pendidikan, saya mempunyai cita-cita tinggi untuk anak-anak tercinta…Farras Hanif Primadhanu dan Farah Faizah Primadhani….Nak, kamu harus menjadi orang yang baik dari sisi Allah, kamu harus lebih baik dari Ibu dan Bapakmu dari segala hal…
Ø  Mempunyai keinginan untuk usaha, gak punya modal. mau pinjem sama bank? bank khan amit amit sama orang miskin.syarat mau kredit mana bole ngontrak .
tuh pejabat bisa liat itu gak? jelas kagak sih kayaknya. pantes aja angka kriminal tinggi, banyak orang lapar kok. Banyak org gak berpendidikan utk dapat pekerjaan yg layak. dapat kerja pun gaji cuma cukup untuk makan? bahkan mungkin kurang ye. Nah udah bisa kebayang donk gimana regenerasi indonesia dimasa depan? Kalo ada instansi pemerintah yang paling daku gak suka adalah perbankan dan asuransi. asli parah abis.

"iya berdoa semoga masih ada pejabat indonesia yang peduli 100% dg semua permasalahan rakyatnya, berdoa semoga masih ada pejabat yang mikirin kemakmuran dari segala bidang, memihak pada rakyat yg ditipu oleh oknum oknum instansi pemerintah,  berdoa rakyat indonesia semua bisa dapat tambahan skill di usia dini.

Jumat, 04 Oktober 2013



Mentari pagi menyinari alam ini
Mengiringi indah alam ciptaan Illahi
Sawah hijau nan membentang luas
            Hembusan angin menghampiriku
            Melawan derap langkah ini
Kicauan burung indah menyapaku
Terdengar nyanyian alam di pagi hari
Wahai pencipta alam
Kekagumanku sulit untuk kupendam
Dari siang hingga malam

Pesonanya tak pernah padam