Selasa, 05 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Jenis-Jenis Hukum



 Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela


Pengertian Hukum menurut para ahli
1.       Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
2.       M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

JENIS-JENIS HUKUM
Ada hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum yang digolongkan kedalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat. Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.

 Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Sabtu, 02 Februari 2013

Koperasi Serba Usaha


KOPERASI SERBA USAHA ( KSU ) SEJATI MULIA


Didirikan di Jalan Raya RagunanB/1 RT 004/03, Jakarta, 12550
Sebelum KSU “sejati mulia” berdiri, pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang telah mendirikan suatu Paguyuban berbentuk usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat responyang  positif dari masyarakat , sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati untuk membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I

PARA PENDIRI KSU SEJATI MULIA
  1. R. Soekarno (alm.)
  2. T. Wahyo Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
  3. H. Wangsid (alm.)
  4. H. Muhammad Iskak
  5. Sueb Paulana (alm.)

STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
  • Rapat Anggota
  • Ketua Umum
  • Pengawas
  • Dewan penasehat
  • Sekretariat
  • Kepala Bagian Keuangan
  • Kepala bagian toserba
  • Karyawan

KEGIATAN USAHA
  • Unit Usaha Eceran           :
Menjual segala jenis keperluan sehari-hari (sembako, dll). Menjual sekitar 3000 jenis barang keperluan anggota/masyarakat seperti perlengkapan sekolah/kantor, perlenkapan dapur, pakaian bayi, obat-obatan, dan lainnya.
  • Unit Simpan Pinjam                    :
a. Simpanan :  Terdiri dari simpanan sukarela dan simpanan khusus. Simpanan sukarela (tabungan diberikan jasa 5% per tahun  dan 8,5% untuk simpanan khusus (deposito berjangka).
b. Pinjaman : Hanya diberikan kepada anggota yang sudah aktif selama± 6 bulan. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2,5% per bulan dari saldo pinjaman. Modal kerja yang dipakai unit ± 3,5 miliar.
  • Kerjasama Anggota
a. Pemasok Kue Basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok pondok kue ± 60 orang
b. Kerjasama Ruangan/ Kios
Terdiri dari kartu telephone, tahu sumedang, Cendol Bandung, Gado-Gado, Koran/majalah, Busana Muslim dan salon muslimah.
c. Kerjasama Konter
Terdiri dari konter daging, buah, obat, ATK, Perlengkapan bayi, Peralatan dapur.
5. Kerjasama Non Anggota
Terdiri dari Bank BCA, Bank Mandiri (ATM), Bank BNI (ATM), Warnet, Mega photo dan Bank BRI.

Referensi :
http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/14/koperasi-sejati-mulia/

Senin, 10 Desember 2012

Pandangan Tokoh Masyarakat mengenai Koperasi Saat Ini
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia.Menurut Baharuddin faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi. Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi. Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang ciri-cirinya adalah, semua anggota diperlakukan secara adil, di dukung administrasi yang canggih, koperasi yang kecil dan lemah dpat bergabung agar menjadi koperasi yang kuat dan sehat, pembuatan kebijakan di pusatkan pada sentra-sentra yang layak, petugas pemasarn koperasi harus berifat agresif.
Menurut saya dapat disimpulkan bahwa koperasi saat ini masih kurang berkembang karena kurangnya perhatian masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya koperasi untuk kemajuan suatu bangsa serta kurangnya pengetahuan tentang koperasi.

Rabu, 17 Oktober 2012


Jenis-Jenis Koperasi dan Contoh Koperasi

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Sumber : www.kopindo.co.id

Rabu, 03 Oktober 2012


Pengertian dan Landasan Hukum Koperasi

 

A.    PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan perencanaan tersebut maka berdasarkan  pasal 30 (b) Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disebutkan Pengurus diberi tugas  mengajukan Rancangan Rencana Kerja  serta Rancangan Rencana Anggaran  Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK-RPBK) serta memberikan kepada Badan Pengawas untuk melaksanakan pengawasan minimal satu kali dalam setahun
B.       LANDASAN HUKUM  KOPERASI
1.      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
2.      Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
3.      UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
4.      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
5.      Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
Sumber:
ikasamsumantri.wordpress.com